Unit Tipikor Polres Madiun Kota Lakukan Tahap II Kasus Dugaan Korupsi Tukar Guling Tanah Proyek Jalan Tol 

    Unit Tipikor Polres Madiun Kota Lakukan Tahap II Kasus Dugaan Korupsi Tukar Guling Tanah Proyek Jalan Tol 

    MADIUN KOTA - Penyidik Unit Tipikor Polres Madiun Kota Polda Jatim melakukan tahap II penanganan perkara dugaan tindak pidana korupsi pada proses pelepasan hak dan tukar menukar (tukar guling)Tanah Kas Desa (TKD) Desa Cabean, Kecamatan Sawahan Kabupaten Madiun. 

    Kasus tersebut bermulai dari TKD Desa Cabean yang terkena proyek pembangunan jalan tol ruas Mantingan Kertosono 1 Tahun 2016/2017, dengan uang ganti rugi (UGR) sebesar RP.749.449.000 yang anggarannya bersumber dari Kementrian PUPR (APBN) TA.2016 sehingga mengakibatkan kerugian keuangan negara sesuai perhitungan dari Tim Auditor BPKP Perwakilan Jatim sebesar Rp.217.403.450.--

    Tersangka berinisial AWK bin M, Lk, 48 Th, Swasta (Kades Cabean Periode 2013-2019), Tt. Sawahan, Madiun dan Inisial WYD bin P, Lk, 45 Th, Perangkat Desa (PLT Sekdes Periode 2015-2017), Tt. Sawahan, Madiun atau Karangrejo, Magetan, dengan Barang bukti empat belas lembar Dokumen. 

    Modus operandi dokumen persyaratan untuk pengajuan ijin ke Bupati maupun Gubernur untuk proses pelepasan hak dan tukar guling Tanah Kas Desa (TKD) serta Perdes terkait proses pelepasan hak dan tukar guling TKD dibuat hanya sekedar formalitas (tidak sesuai ketentuan yang ada). 

    Kapolres Madiun Kota AKBP Agus Dwi Suryanto, SIK., MH. melalui Kasat Reskrim AKP Sujarno, S.H., M.H. membenarkan hal tersebut. Dikatakannya, dalam tahap II ini penyidik telah menyerahkan tersangka beserta barang bukti ke pihak Kejaksaan Negeri (Kejari) Kabupaten Madiun. 

    “Tersangkanya dua orang laki-laki berinisial AWK dan WYD. Tersangka beserta barang bukti diserahkan oleh penyidik Unit Tipikor Satreskrim Polres Madiun Kota dipimpin IPTU Yudha Setiawan, S.H., M.H. kepada Jaksa Penuntut Umum Kejari Kabupaten Madiun pada hari Kamis (7/12/2023), sekitar pukul 11.00 WIB, ” ujar Kasat Reskrim. 

    Penyerahan tersangka beserta barang bukti tersebut dilakukan setelah proses penyidikan selesai dan berkas perkaranya dinyatakan sudah lengkap atau P21 oleh pihak Kejari Kabupaten Madiun. 

    “Kemudian ditindaklanjuti dengan tahap II yaitu penyerahan tersangka beserta barang bukti ke Jaksa Penuntut Umum Kejari Kabupaten Madiun, ” pungkasnya. 

    Untuk diketahui, penanganan kasus tersebut berdasarkan Laporan Polisi Nomor : LP/A/02/V/2022/SPKT.Satreskrim/PolresMdn Kota/ Polda Jatim, Tanggal 9 Mei 2022, yang ditindaklanjuti dengan Surat Perintah Penyidikan tanggal 9 Mei 2022. Kemudian Surat Pengiriman Berkas Perkara tanggal 19 Desember 2022, menyusul Surat Pemberitahuan Hasil Penyidikan Perkara sudah dinyatakan lengkap P21 tanggal 6 Desember 2023, Surat Pengiriman Tersangka dan Barang Bukti atas nama tersangka AWK dan WYD tanggal 7 Desember 2023.

    Terhadap Tersangka dipersangkakan Pasal 2 Ayat (1), Pasal 3 dan Pasal 9 UURI NO. 31 Tahun 1999 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, sebagaimana diubah dengan UURI NO. 20 Tahun 2001 Tentang Perubahan UURI NO.31 Tahun 1999,  

    Ancaman hukuman Pidana penjara seumur hidup atau Pidana penjara paling singkat 1 Tahun dan paling lama 20 Tahun atau denda  paling sedikit 50 Juta atau paling banyak 1 Milyard.

    madiun kota
    Achmad Sarjono

    Achmad Sarjono

    Artikel Sebelumnya

    Polres Madiun Kota Raih Prestasi sebagai...

    Artikel Berikutnya

    Polres Madiun Kota Bersama Lapas Kelas 1...

    Berita terkait

    Rekomendasi

    Nagari TV, TVnya Nagari!
    Mengenal Lebih Dekat Koperasi
    Danlanud Sultan Hasanuddin Mengantar Keberangkatan Wakil Presiden RI Kunker Ke Larantuka
    TNI dan ADF Bicarakan Peningkatan Kerjasama Militer
    Lulus S3 1,5 Tahun: Siapa Bilang Pendidikan Harus Lambat?

    Ikuti Kami